Mengajukan permohonan banding ke LSBU GN Persada dan akan didisposisikan kepada komite banding dengan menggunakan F11 – 03 paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan ditetapkan
Mengirimkan gugatan banding ke : Ketua Pelaksana LSBU GN Persada, Cc Pengarah LSBU GN Persada
BUJK yang telah disetujui permohonan banding, mengajukan banding melalui portal sistem perizinan berusaha PUPR.
Penyelesaian banding dijawab paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen lengkap dengan mengirimkan bukti tagihan banding
Dalam hal banding, BUJK membayar biaya honorarium asesor sesuai peraturan perundang-undangan
Pembayaran harus dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah bukti tagihan dikirimkan.
Apabila BUJK tidak melakukan pembayaran, proses banding tidak dilanjutkan.
BUJK hanya dapat melakukan 1 (satu) kali banding untuk 1 (satu) permohonan
Syarat Kelengkapan Dokumen Banding:
Badan Usaha menyampaikan dengan surat resmi, ditandatangani oleh PJBU
Menyampaikan materi banding yang berisi :
Keputusan LSBU GN Persada yang di gugat banding;
Uraian kronologis atas anggapan penyimpangan yang dilakukan LSBU GN Persada
Sebutkan pasal-pasal dalam peraturan, prosedur atau instruksi kerja yang dianggap menyimpang, dalam penerapannya; dan
Bukti fisik yang dapat dipakai untuk mendukung alasan banding;